Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah menjalani paling sedikit2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketetntuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 ( sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung dari tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana
  3. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terkahir, paling lama 3 (tiga) bulan
  4. Telah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jendral
  5. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen :
  6. a. Salinan Putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  7. b. Laporan Perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pe,asyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan assesor
  8. c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
  9. d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan ANak Didik Pemsyarakatan yang bersangkutan
  10. e. Salinan Register F dari Kepala Lapas
  11. f. Salinan daftara perubahan dari kepala Lapas
  12. g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan mealnggar hukum
  13. h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : 1. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan /atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan 2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti progranm Cuti Menjelang Bebas
  14. Bagi WNA harus melengkapi dokumen :
  15. a. Surat jaminan ntidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari 1. Kedutaan besar/konsulat negara dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di Wilayah Indonesia b. Surat Keterangan dari Direktur Jendral Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan c. Surat Keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia

  1. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi
  2. Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kalapas
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kakanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jendral Pemasyarakatan
  5. Di Direktorat Jendral Pemasyarakatan , TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
  6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri mentapkan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi sidang TPP Pusat
  7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CMB
  8. Lapas melaksanakan SK Pemberian CMB

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Cuti Bebas kepada Narapidana

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu"