Standar Pelayanan Pendaftaran

  1. 1. Kartu Berobat 2. Kartu Identitas (KTP/KK) 3. Kartu BPJS - KIS

  1. 1. Pasien Datang 2. Pasien / Keluarga Mengambil Nomor Antrian Loket Pendaftaran 3. Pasien / Keluarga Melakukan Pendaftaran 4. Pasien Menunggu Nomor Antrian di Panggil oleh Poli yang dituju

10 Menit

Pasien BPJS : Tidak dipungut biaya

 

Pasien Umum :

1.    Biaya Kartu Status Pertama = Rp. 3.000

2.    Family Folder = Rp. 3.000

(PERDA Kab. Lingga No. 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum)

Pelayanan Nomor Antrian Poli

1.    Email  : puskesmas.daik@gmail.com

2.    Telp     : 082289045617

3.    FB       : Puskesmas Daik Kab. Lingga

4.    Kotak Saran

5.    Pojok Pengaduan

Website : https//:pusdaik.linggakab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"