Standar Pelayanan Poli Umum

  1. Nomor Antrian

  1. 1. Pasien dipanggil sesuai antrian 2. Dilakukan anamnesa pemeriksaan fisik 3. Konsultasi ke dokter 4. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium selanjutnya kembali ke dokter 5. Pemberian resep obat oleh dokter 6. Pengambilan resep ke apotek 7. Dirujuk ke Rumah Sakit bila diperlukan

10 Menit

Pasien BPJS : Tidak dipungut biaya

Pasien Umum :

1.    Biaya Kartu Status Pertama = Rp. 3.000

2.    Family Folder = Rp. 3.000

(PERDA Kab. Lingga No. 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum)

1. Pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Rujukan 3. Surat keterangan sehat 4. Surat keterangan sakit

1.    Email  : puskesmas.daik@gmail.com

2.    Telp     : 082289045617

3.    FB       : Puskesmas Daik Kab. Lingga

4.    Kotak Saran

5.    Pojok Pengaduan

Website : https//:pusdaik.linggakab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Umum"