Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan daftar urut pasien
  2. 2. Petugas mencocokkan identitas pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan.
  5. 5. Petugas melakukan rujukan ke laboratorium bila diperlukan untuk menunjang diagnosa.
  6. 6. Petugas menegakkan diagnose.
  7. 7. Petugas melakukan informed consent pada pasien yang menbutuhkan tindakan medis
  8. 8. Petugas melakukan tindakan gigi dan mulut.
  9. 9. Petugas memberikan terapi / pengobatan berdasarkan diagnosis.
  10. Petugas melakukan rujukan ke sarana kesehatan yang lebih tinggi bila diperlukan dengan persetujuan pasien
  11. 11. Pasien dipersilahkan menuju apotik bila mendapat obat dan menuju loket untuk pelayanan administrasi.

5 - 25 menit

Sesuai Tindakan yang dilakukan

1. Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati No 62 Tahun 2022 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

2. Pasien Jaminan Kesehatan: GRATIS


1. Konsultasi Dokter gigi 2. Pemeriksaan medis 3. Tindakan medis 4. Surat rujukan 5. Resep obat

Terdapat penanganan pengaduan melalui scan barcode, kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"