5 Hari setelah persyaratan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Pengesahan Anak Penduduk Yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut Hukum.
1. Penerimaan Pengaduan :
a.. Kotak saran;
b.Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id
c. Web: lapor.go.id;
d. Telepon : 0341-512177
e. WA :Capil; 08113655600, 081132035656
f. Email : dispendukcapil@batukota.go.id
dispendukcapil.kotabatu@gmail.com
2. Form Pengaduan : a. Pemeriksaan Berkas; b. Koordinasi internal ; c. Pembuatan Berita Acara/Rekomendasi; d. Tindaklanjut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store