Permohonan Akta Pengesahan Anak Yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama

  1. Formulir Permohonan (F-2.01);
  2. Fotocopy salinan penetapan pengadilan;
  3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  6. Formulir Permohonan (F-2.01);
  7. Fotocopy salinan penetapan pengadilan;
  8. Kutipan akta kelahiran anak;
  9. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  10. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian mengisi formulir (F-2.01) dan melengkapi persyaratannya;
  2. Petugas Operator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratannya; a. Jika formulir pelaporan dan persyaratannya lengkap dan benar, petugas memberi nomor register pelaporan perrmohonan; b. Jika tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pelapor untuk dilengkap.
  3. Pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda melakukan verifikasi berkas; a. Jika data sesuai dengan data base, proses bisa dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan kepetugas operator untuk dikonfirmasi;
  4. Petugas operator menginput/mengubah/ menyesuaikan akta pengesahan anak penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum dan biodata pada permohonan akta pengesahan anak penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum dengan data pendukung;
  5. Kepala Bidang memvalidasi pengajuan akta pengesahan anak penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum Agama dan mengajukan TTE;
  6. Kepala dinas membubuhkan TTE di akta pengesahan anak penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum;
  7. Operator mencetak Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Pengesahan Anak yang di beri Catatan Pinggir sesuai dengan pengajuan;
  8. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Pengesahan Anak yang di beri Catatan Pinggir pada pemohon.
  9. Pemohon mengambil nomor antrian mengisi formulir (F-2.01) dan melengkapi persyaratannya;
  10. Petugas Operator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratannya; a. Jika formulir pelaporan dan persyaratannya lengkap dan benar, petugas memberi nomor register pelaporan perrmohonan; b. Jika tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pelapor untuk dilengkap.
  11. Pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda melakukan verifikasi berkas; a. Jika data sesuai dengan data base, proses bisa dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan kepetugas operator untuk dikonfirmasi;
  12. Petugas operator menginput/mengubah/ menyesuaikan akta pengesahan anak penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum dan biodata pada permohonan akta pengesahan anak penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum dengan data pendukung;
  13. Kepala Bidang memvalidasi pengajuan akta pengesahan anak penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum Agama dan mengajukan TTE;
  14. Kepala dinas membubuhkan TTE di akta pengesahan anak penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum;
  15. Operator mencetak Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Pengesahan Anak yang di beri Catatan Pinggir sesuai dengan pengajuan;
  16. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Pengesahan Anak yang di beri Catatan Pinggir pada pemohon.

5 Hari setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak Penduduk Yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut Hukum.

1. Penerimaan Pengaduan :

    a.. Kotak saran

    b.Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id 

    c. Web:  lapor.go.id;

    d. Telepon : 0341-512177

     e. WA :Capil; 08113655600, 081132035656


f. Email : dispendukcapil@batukota.go.id

                dispendukcapil.kotabatu@gmail.com

2. Form Pengaduan :                                                   a. Pemeriksaan Berkas;                                                         b. Koordinasi internal ;                                                            c. Pembuatan Berita Acara/Rekomendasi;                                     d. Tindaklanjut



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akta Pengesahan Anak Yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama"