Perbantuan Tenaga Ahli

No. SK: 90.K/HK.02/BLM.U/2021

  1. Surat Permohonan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Kartu Tanda Penduduk

  1. Datanglah ke Gedung Pusat Informasi dan Layanan Terpadu dengan membawa Surat Permohonan, NPWP, dan KTP. Ambil nomor antrian di mesin, tunggu hingga dipanggil oleh petugas Customer Service. Petugas akan menanyakan jenis layanan yang dibutuhkan dan memasukkan data secara digital. Setelah itu pelanggan dapat melakukan pembayaran atas jasa layanan yang dibutuhkan. Anda dapat memberikan Bukti pembayaran kepada petugas Kasir, dan petugas Kasir akan memberikan Kwitansi Pembayaran.

Berdasarkan kontrak kerja sama

Memperhatikan pendidikan, pengalaman, jenis dan tingkat keahlian, biaya transportasi dan akomodasi, jangka waktu perbantuan, dan/atau standar biaya yang ditetapkan oleh asosiasi jasa konsultan tenaga ahli di Indonesia, dan ditambah dengan margin untuk administrasi dan pengembangan paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen)

Tenaga Ahli

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan melalui Pusat Informasi dan Layanan Terpadu LEMIGAS (pilt.lemigas@esdm.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store