Percetakan

No. SK: 90.K/HK.02/BLM.U/2021

  1. Surat Permohonan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Kartu Tanda Penduduk

  1. Datanglah ke Gedung Pusat Informasi dan Layanan Terpadu dengan membawa Surat Permohonan, NPWP, dan KTP. Ambil nomor antrian di mesin, tunggu hingga dipanggil oleh petugas Customer Service. Petugas akan menanyakan jenis layanan yang dibutuhkan dan memasukkan data secara digital. Setelah itu pelanggan dapat melakukan pembayaran atas jasa layanan yang dibutuhkan. Anda dapat memberikan Bukti pembayaran kepada petugas Kasir, dan petugas Kasir akan memberikan Kwitansi Pembayaran sebagai bukti pengambilan Hasil pencetakan jika layanan jasa telah selesai dilakukan. Petugas Customer Service akan memberitahukan kepada anda apabila layanan jasa telah selesai dilakukan. Pelanggan dapat mengambilHasil pencetakan sesuai waktu yang ditentukan dengan membawa serta Kwitansi Pembayaran.

Jangka waktu penyelesaianberdasarkan paket layanan yang dipilih

Memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, alat percetakan, dan/atau tenaga kerja

Hasil Cetakan

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan melalui Pusat Informasi dan Layanan Terpadu LEMIGAS (pilt.lemigas@esdm.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store