Standar Pengobatan Rujukan Puskesmas

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT / Kepala Desa / Camat Setempat
  2. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten / Kota
  3. Surat Pernyataan / Izin dari Orang Tua / Wali Anak
  4. Surat Pernyataan Anak Ingin Melanjutkan Pendidikan dan Siap Tinggal di Panti
  5. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit / Puskesmas Setempat
  6. Foto Copy KTP Orang Tua
  7. Foto Copy Kartu Keluarga
  8. Akte Kelahiran Anak
  9. Rapor / Ijazah / SKHUN Asli dan Foto Copy Sah
  10. Foto Anak ( 3x4 dan 4x6 ) 4 Lembar
  11. Foto Kondisi Rumah / Tempat Tinggal Asli
  12. BPJS Kesehatan

  1. Pemeriksaan kesehatan bagi Klien yang sakit
  2. Bila dibutuhkan perawatan lanjutan, maka dibuat rujukan pemeriksaan ke PUSKESMAS
  3. Memeriksakan Klien ke PUSKESMAS
  4. Penyelesaian urusan administrasi
  5. Bila dibutuhkan perawatan lanjutan, maka dibuat rujukan pemeriksaan dari PUSKESMAS ke Rumah Sakit untuk rawat inap.
  6. Memeriksakan klien ke rumah sakit/rawat inap
  7. Penyelesaian urusan administrasi
  8. Penyampaian laporan mengenai kondisi klien
  9. Pemulangan klien dari Rumah Sakit

4 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengobatan Rujukan Puskesmas

Contact Person :

 0858-4541-9994

 (1-5 Hari Kerja)

Email : uptpsaprovkalbar2023@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pengobatan Rujukan Puskesmas"