Layanan Farmasi

  1. Resep obat dari layanan sebelumnya

  1. Pasien menyimpan resep / nomor antrian dalam kotak resep dan menunggu di ruangan yang telah disediakan
  2. Petugas menyiapkan obat sesuai resep yang diterima, lalu memanggil pasien sesuai identitas dalam resep obat
  3. Petugas mengkonfirmasi pasien dengan menanyakan identitas pasien (nama dan alamat)
  4. Pasien mendapat edukasi tentang tata cara konsumsi obat yang tepat, lalu menandatangani resep setelah obat diterima

Obat non racik : 5 menit

Obat racik : 15 menit

Tidak dipungut biaya

Obat

1. Kotak Saran 

2. Instagram : @puskesmas_pakutandang

3. Facebook : Puskesmas Pakutandang

4. Hotline / Whatsapp : 085795065810

5. E-SKM Kabupaten Bandung : https://eskm.bandungkab.go.id/eskm/7991

6. www. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Farmasi"