Pemberian Pelayanan Kedaruratan

No. SK: 007/008-04/SOP/Dinsos/2022

  1. KTP/ Identitas dari calon Penerima Pelayanan Kedruratan
  2. Surat Pengantar Dari Kelurahan
  3. verifikasi dan identifikasi
  4. SK Penerima Pelayanan Kedaruratan

  1. Meneima Usulan Calon Penerima Pelayanan Kedaruratan
  2. Memverifikasi Calon Penerima Pelayanan Kedaruratan
  3. Menetapkan Calon Penerima Pelayanan Kedaruratan
  4. Mendistribusikan Pelayanan Kedaruratan
  5. Mengevaluasi Hasil Pelayanan Kedaruratan
  6. Mengarsifkan Dokumen

9 Hari 60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian Pelayanan Kedaruratan

Kotak Pengaduan

Aplikasi Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store