Pembuatan Surat Rekomendasi Perwalian

  1. Surat Permohonan menjadi Wali ditujukan kepada Dinas Sosial Kota Banjarbaru
  2. Fotocopy KTP Calon Wali
  3. Fotocopy KK Calon Wali
  4. Fotocopy Buku Nikah
  5. Fotocopy akte kelahiran calon wali
  6. Fotocopy akte kelahiran calon anak
  7. Surat Keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  8. Surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter jiwa rumah sakit pemerintah/dokter psikolog
  9. Surat berkelakuan baik dari kepolisian
  10. Fotocopy slip gaji bagi pegawai dan keterangan penghasilan dari Kelurahan domisili Calon wali bagi non pegawai
  11. Surat pernyataan bersedia menjadi Wali (bermaterai 10.000)
  12. Surat pernyataan persetujuan dari suami/istri (bermaterai 10.000)
  13. Surat Pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau penerapan hukuman fisik dengan alas an apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak (bermaterai 10.000)
  14. Surat pernyataan (bermaterai 10.000) persetujuan dari Orang tua jika orang tuanya masih ada.

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan
  2. Melakukan Home Visit kepada Calon Wali untuk memeriksa kelayakan Calon Wali dalam mengasuh Calon Anak Wali
  3. Membuat Surat Rekomendasi Perwalian
  4. Menandatangani Surat Rekomendasi Perwalian Oleh Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru
  5. Menyerahkan Surat Rekomendasi Perwalian yang telah selesai kepada pemohon

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan dan Perekaman Baru KTP

a. Secara tertulis melalui kotak pengaduan. Menulis keluhan, kritik atau saran pada kertas pengaduan yang disediakan kemudian     dimasukan kedalam kotak pengaduan

b. Melalui sms dengan cara “Ketik : BANJARBARU isi keluhan kirim ke 1708

c. Melalui website : http://www.lapor.go.id

d. Melalui twitter dengan tweet keluhan beserta hashtag #BANJARBARU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store