Pelayanan Rumah Singgah Berkarakter Bagi Klien Orang Terlantar, Lansia Terlantar, Orang Dengan Gangguan Jiwa, dan Eks. Psikotik

No. SK: 005/008-03/SOP/Dinsos/2022

  1. 1. KTP/Identitas Lainnya dari klien atau pengantar
  2. 2. Surat Keterangan Terlantar Dari Kepolisian
  3. 3. Berita Acara Penyerahan dari Pengantar
  4. 4. Surat Lepas Dari Lembaga Pemasyarakatan (Bagi Orang Terlantar Eks. Napi)
  5. 5. Surat Keterangan Kelurahan/Rt&Rw

  1. 1. Menerima dan melakukan registrasi
  2. 2. Melakukan assessment / wawancara klien
  3. 3. Memberikan penampungan sementara 3 hari atau lebih
  4. 4. Melakukan Proses Penelusuran Keluarga
  5. 5. Membuat Surat Rekomendasi Sesuai Permasalahan Klien dan Surat Permohonan Reunifikasi Keluarga
  6. 6. Menandatangani Surat Rekomendasi atau Surat Permohonan Bantuan Pemulangan
  7. 7. Membuat Berita Acara Penyerahan Dari Rumah Singgah kepada keluarga atau surat pernyataan keluar rumah singgah atas permintaan sendiri
  8. 8. Menyerahkan rekomendasi ke Instansi terkait sesuai kebutuhan klien
  9. 9. Mendampingi pemulangan klien atau penyerahan sesuai rekomendasi

4 Hari 2 Jam 40 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rumah Singgah Berkarakter Bagi Klien Orang Terlantar, Lansia Terlantar, Orang Dengan Gangguan Jiwa, dan Eks. Psikotik

Secara tertuis melalui kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store