1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemsayarakatan mendapatkan bimbingan
2. Apabila masyarakat mengajukan permoho-nan secara lisan, petugas pada Bapas mem-bantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB
3. Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
4. Permohonan dan keterangan
dari masya-rakat menjadi
bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB
kepada Menteri Hukum dan
HAM secara berjenjang
Tidak dipungut biaya
Pencabutan Bimbingan
Penanganan Pengaduan maupun pelayanan informasi :
♦ Telepon : (0274) 392929
♦ Email : bapaswonosari@yahoo.co.id
♦ E-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store