1. Paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya Permohonan, bagi litmas un-tuk kepentingan Diversi
2. Paling lama 7
(tujuh) hari
sejak
penunjukan
PK, bagi
litmas untuk
kepentingan
asi-milasi,
reintegrasi (PB, CMB,
CMK), pindah tempat
pe-laksaan
pidana
penjara atas
per-mintaan
sendiri
Tidak dipungut biaya
Penelitian Kemasyarakatan
Penanganan Pengaduan maupun pelayanan informasi :
♦ Telepon : (0274) 392929
♦ Email : bapaswonosari@yahoo.co.id
♦ E-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store