Bimbingan kepada Klien kepada Anak

  1. Berita acara serah terima Klien

  1. Klien diterma Petugas Bapas
  2. Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan
  3. PK membuatkan kartu bimbingan dan jad-wal bimbingan
  4. Klien mendapatkan bimbingan dari Pem-bimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ke-butuhannya (wajib lapor dan atau kunjungan rumah)
  5. PK membuat laporan hasil bimbingan

Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan

Tidak dipungut biaya

Catatan Bimbingan dan Evaluasi Bulanan

Penanganan Pengaduan maupun pelayanan informasi : 

♦ Telepon : (0274) 392929 

♦ Email : bapaswonosari@yahoo.co.id 

♦ E-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan kepada Klien kepada Anak"