Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum

  1. Surat pem-beritahuan dari Aparat Penegak Hukum

  1. Pembimbing Kemasyarakatan me-nerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum
  2. PK membuat litmas untuk pendam-pingan anak
  3. PK melakukan pendampingan ter-hadap anak di setiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi
  4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan
  5. PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan ter-hadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan

30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan anak sebagaiman UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Tidak dipungut biaya

Laporan Pendampingan

Penanganan Pengaduan maupun pelayanan informasi : 

♦ Telepon : (0274) 392929 

♦ Email : bapaswonosari@yahoo.co.id 

♦ E-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum"