Izin ke Luar Negeri

  1. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain
  2. Surat keterangan dari Dirjen Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar cekal
  3. Surat rekomndasi izin keluar negeri dan Jaksa Agung
  4. Surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksanan ibadah umroh/ biro perjalanan

  1. Klien / kuasahukum/ keluarga mengajukan permohonan untuk pergi keluar negeri kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi keluar negeri
  3. Kepala Bapas meneruskan permohonan dan hasil sidang TPP secara berjenjang kepada Menteri Hukum dan HAM untuk permohonan izin pergi keluar negeri
  4. Klien menerima surat izin pergi keluar kota/ luar negeri melalui Pembimbing Kemasyarakatan

1. Untuk di Bapas, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diterus-kan ke Kanwil atau ditolak 

2. Untuk di kanwil, paling lama 7 hari ker-ja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan dite-ruskan ke Ditjen Pas atau ditolak 

3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan leng-kap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk

Tidak dipungut biaya

Izin ke Luar Negeri

Penanganan Pengaduan maupun pelayanan informasi : 

♦ Telepon : (0274) 392929 

♦ Email : bapaswonosari@yahoo.co.id 

♦ E-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin ke Luar Negeri"