1. Untuk di Bapas, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diterus-kan ke Kanwil atau ditolak
2. Untuk di kanwil, paling lama 7 hari ker-ja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan dite-ruskan ke Ditjen Pas atau ditolak
3. Untuk di
Ditjen Pas,
paling lama
14 hari kerja
sejak
persyaratan
dinyatakan
leng-kap dan
sudah
disidang TPP,
pengusulan
sudah
diputuskan
untuk
Tidak dipungut biaya
Izin ke Luar Negeri
Penanganan Pengaduan maupun pelayanan informasi :
♦ Telepon : (0274) 392929
♦ Email : bapaswonosari@yahoo.co.id
♦ E-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store