1. Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
2. Pembimbing Kemasyaraktan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas
3. Terhadap permohonan klien dilakukan sidang TPP
4. Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut
5. Klien menerima surat
persetujuan atau surat
penolakan pemindahan
bimbingan dari Kepala Bapas
melalui Pembimbing
Kemasyarakatan
Tidak dipungut biaya
Pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan
Penanganan Pengaduan maupun pelayanan informasi :
♦ Telepon : (0274) 392929
♦ Email : bapaswonosari@yahoo.co.id
♦ E-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store