Pemberian Izin Ke Luar Kota

  1. surat pernyataan yang di tandatangani klien dan penjamin

  1. klien membuat permohonan tertulis kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari beserta dengan alasanya

Klien/kuasa hokum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingnya kepada kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan, kemudian permohonan tersebut akan di rapatkan di forum sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan)

Tidak dipungut biaya

Pemberian Izin Ke Luar Kota

Penanganan Pengaduan maupun pelayanan informasi :

♦ Telepon : (0274) 392929 

♦ Email : bapaswonosari@yahoo.co.id 

♦ E-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Ke Luar Kota"