1 Hari
Tidak dipungut biaya
Fasilitas Bantuan Hukum
Tersampaikannya
permintaan bantuan
hukum oleh
Tahanan kepada
pemberi bantuan
hukum.
Pemberi Bantuan
Hukum harus
memenuhi Standar
Bantuan Hukum
yang ditetapkan
dengan Peraturan
Menteri
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store