Whatsapp Billing

  1. Mengisi data pembuatan billing, meliputi: Nama, NPWP,Jenis Pajak, Masa/Tahun Pajak, Nomor STP (untuk pembayaran tunggakan), Jumlah Pembayaran
  2. Mengisi keterangan lainnya (jika ada)

  1. Mengirim pesan whatsapp ke nomor 082113015003.
  2. Petugas selanjutnya akan meminta anda mengisi data pembayaran pajak yang akan dilakukan.
  3. Setelah itu, petugas akan mengirimkan kode billing yang dapat digunakan untuk membayar pajak.
  4. Lakukan pengecekan ulang data billing sebelum melakukan pembayaran.

Pembuatan kode billing bagi Wajib Pajak diselesaikan dalam 1 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pemberian Kode Billing melalui Whatsapp

Telepon Kring Pajak (021) 1500200 

Faks ke nomor (021) 5251245 

Email ke pengaduan @pajak.go.id 

Situs web pengaduan.pajak.go.id 

Twitter @kring_pajak 

Chat Pajak di laman www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Whatsapp Billing"