Pemindahbukuan (PBK) Prioritas

  1. Formulir Pemindahbukuan
  2. Bukti Pembayaran Pajak yang ingin dipindahbukukan
  3. Tidak terlambat lapor SPT Tahunan dalam 2 tahun terkahir
  4. Tidak terlambat lapor SPT Masa PPN dalam 3 bulan terakhir
  5. Bukti pendukung lainnya jika ada

  1. Pastikan Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo.
  2. Datang ke KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan membawa bukti pembayaran yang ingin dipindahbukukan.
  3. Mengisi formulir pemindahbukuan.
  4. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket.
  5. Sampaikan bahwa anda ingin mendapatkan layanan pemindahbukuan prioritas.
  6. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas anda serta pemenuhan persyaratan.
  7. Apabila seluruh persyaratan dan berkas lengkap, anda akan mendapat Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  8. Datang kembali ke KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo keesokan harinya dengan membawa (BPS) untuk ditukar dengan Bukti Pemindahbukuan.

Pemindahbukuan (PBK) Prioritas dengan jangka waktu penyelesaian 1 hari kerja diberikan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

Pemindahbukuan (PBK) Pajak

Telepon Kring Pajak (021) 1500200 

Faks ke nomor (021) 5251245 

Email ke pengaduan @pajak.go.id 

Situs web pengaduan.pajak.go.id 

Twitter @kring_pajak 

Chat Pajak di laman www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahbukuan (PBK) Prioritas"