Pelayanan Pemutakhiran Data Utama dalam Aplikasi Simpeg

  1. Foto Copy / PDF KTP /Karis / Karsu / NPWP / Alamat Email/No.HP
  2. Surat Pengantar Usulan Perubahan Data Utama PNS beserta formulir dan lampiran pendukung

  1. Menyiapkan surat pengantar usulan perubahan data utama PNS
  2. Menerima dan mencatat dalam buku register, melampirkan disposisi, meminta disposisi atasan
  3. Menerima dan mencatat dalam buku register, melampirkan disposisi, meminta disposisi atasan
  4. Mereviu dan memberikan disposisi membagi tugas dan mendistribusikan disposisi
  5. Memeriksa keakuratan berkas pendukung, menginfut, memindai, menggungah dalam aplikasi SIMPEG dan mengarsipkan ke dalam boxfile PNS
  6. Mencatat hasil tindak lanjut dan mengarsipkan ke dalam laporan pemuktahiran data dalam aplikasi SIMPEG dan menginformasikan kepada Pengelola SIMPEG dari PNS

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemutakhiran Data Utama dalam Aplikasi Simpeg

08115432185

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemutakhiran Data Utama dalam Aplikasi Simpeg"