Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri (BPJS)
  2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
  3. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan
  4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
  5. Dlm Luar Satu Propinsi Kakanwil
  6. Luar propinsi DirJen

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada DirjenPemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan danKepala Kantor Wilayah setempat
  2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepadaDirektur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan
  3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan meneruskan ke Subdit PengawasanKesehatan
  4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan KasiPelayanan Kesehatan untuk melakukan telaaha
  5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melaluiKepala Lapas

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas

Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

  • Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
    • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
    • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
    • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
    • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
  • Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
    • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
    • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
    • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
  • Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
    • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
    • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
    • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
    • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas"