Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
- Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
- Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
- Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
- Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
- Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
- Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
- Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
- Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
- Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
- Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
- Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
- Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
- Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.