Pelayanan Konsultasi

No. SK: 4

  1. Mengisi buku tamu
  2. foto Copy KTP
  3. Yang bisa dihubungi

  1. Petugas dan Pelapor melaporkan kepada Kasi atau Kasubbag menceritakan Permasalan yang di Konsultasikan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

Dikelola oleh staf UPT KPH Ketapang Utara beserta Brigade.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store