Pelayanan Pengaduan Karhutla

No. SK: 4

  1. Mengisi buku tamu
  2. Meninggalkan nomor telp. Yang bisa dihubungi.

  1. Petugas dan Pelapor melaporkan kepada Kasi atau Kasubbag Tata Usaha menceritakan kejadian di lapangan.
  2. Pelapor didampingi Kasi dan atau Kasubbag menghadap ke Kepala UPT. Untuk menurunkan personel Brigade dan Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penindakan dilapangan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kebakaran Hutan dan Lahan

Dilakukan oleh staf UPT KPH Ketapang Utara beserta Brigade.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Karhutla"