Sim A perpanjangan

No. SK: Nomor 160 th 2021

  1. Membawa Fotokopi KTP
  2. Membawa Surat Keterangan Sehat Dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian
  3. Membawa Surat Keterangan Psikologi yang ditunjuk oleh Kepolisian

  1. Pemohon SIM Perpanjangan melengkapi data persyaratan
  2. Pemohon SIM Perpanjangan melakukan pendaftaran dan verifikasi persyaratan
  3. Pemohon SIM Perpanjangan akan di berikan nomor antrian dan sesuai urutan
  4. Pemohon SIM Perpanjangan mengisi belangko
  5. Pemohon SIM Perpanjangan melakukan registrasi data dokumen persyaratan lalu dilakukan input data oleh petugas
  6. Pemohon SIM Perpanjangan melakukan identifikasi serta verifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, tanda tangan, serta foto oleh petugas
  7. Pemohon Perpanjangan langsung menerima produk layanan

PENDAFTARAN 5 MENIT

REGISTRASI 5 MENIT

IDENTIFIKASI 5 MENIT

PEMBAYARAN PNBP DAN PRODUKSI 10 MENIT

PNBP Rp 80.000,-

SIM A perpanjangan

Aplikasi SuperApp Presisi

Langsung datang ke Satpas

Layanan Pengaduan 082183473043 dan 110

Layanan Informasi ig @satlatas.metrolampung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SuperApp Presisi