Layanan Pendaftaran

  1. Membawa kartu identitas (KTP / BPJS)
  2. Nomor antrian
  3. Surat rujukan (bila diperlukan)

  1. Pasien datang dan mengambil nomor antrian, lalu menunggu di ruang tunggu
  2. Pemanggilan nomor dan pasien menyerahkan identitas ke petugas pendaftaran
  3. Petugas akan meminta biaya bagi pasien umum
  4. Pasien dipersilahkan ke layanan berikutnya

Pasien datang mengambil nomor antrian
Pasien menunggu di ruang tunggu

Pemanggilan nomor dan pasien menyerahkan identitas ke petugas pendaftaran

Pasien dipersilahkan menuju layanan berikutnya

Gratis bagi pasien dengan faskes pertama di puskesmas pakutandang

Rp 5000 bagi administrasipasien baru (umum)

Rp 7000 biaya administrasi + pemeriksaan + obat (umum)

Rekam Medis

Kotak saran

Whatsapp : 085795065810

Instagram : @puskesmas_pakutandang

E-SKM

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran"