Pelayanan Permintaan Data atau Informasi

No. SK: 800/86/427.2/2023

  1. Surat permohonan dari pihak terkait

  1. Berdasarkan surat usulan untuk melakukan pelayanan Permintaan Data ke Pimpinan DPRD, berkoordinasi dengan Ketua DPRD untuk menyampaikan Data Informasi yang diminta oleh pihak yang berkepentingan
  2. Sesuai jadwal waktu yang ditetapkan, Pimpinan DPRD melaksanakan Pelayanan Permintaan Data

1 samapi 2 hari

Tidak dipungut biaya

Terpenuhinya Informasi / Data yang dibutuhkan dan Publikasi DPRD

1, Ruang Informasi/ Ruang Pengaduan / Kotak Saran

2, Telepon (0334) 885040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data atau Informasi"