Pelayanan Audiensi

No. SK: 800/86/427.2/2023

  1. 1. Permohonan mengajukan audiensi dengan mengirimkan surat paling lambat satu minggu dari tanggal yang diajukan. Surat dapat di kirim melalui layanan surat ke DPRD Kabupaten Lumajang.
  2. 2. Sekretaris DPRD akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD atas pemintaan Audiensi apakah melalui Komisi terkait atau bersama lintas Komisi.
  3. 3. Sekretaris DPRD akan menghubungi pemohon terkait konfirmasi Audiensi,apabila H-3 dari jadwal yang diajukan belum ada konfirmasi jadwal,pemohon dapat menanyakan perkembangan permohonan kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik Sekretaris DPRD di nomor kantor (0334) 885040

  1. Permintaan Audiensi
  2. Sekretaris DPRD koordinasi dengan pimpinan DPRD
  3. Sekretaris DPRD Koordinasi dengan instansi terkait
  4. Audiensi DPRD (Komisi dan Lintas Sektor)
  5. Notulen rapat Audiensi dan Rekomendasi

Berakhir setelah ada kesepakatan

Tidak dipungut biaya

Notulen Audiensi Masyarakat dan Rekomendasi

1. Ruang Informasi / Ruang Pengaduan / Kotak Saran

2. Telepon (0334) 885040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Audiensi"