Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 188.4/001.2/415.17.1/2023

  1. Membawa Resep Obat dari Dokter yang melayani ketika pasien diperiksa

  1. 1. Petugas Farmasi menerima resep dari pasien 2. Petugas Farmasi mengisi ceklis lembar pengkajian saat awal menerima resep 3. Petugas Farmasi memanggil pasien / keluarga pasien dan memastika identitas pasien sesuai dengan identitas resep. 4. Petugas Farmasi konsultasi ke dokter penulis resep apabila resep tidak terbaca jelas. 5. Petugas Fartmasi menyiapkan obat dan memberi etiket sesuai dengan resep

1. Untuk pelayanan obat racikan waktu maksimal 10 menit.

2. Untuk pelayanan obat biasa waktu maksimal 5 menit

Tidak ada biaya untuk pengambilan obat, karena untuk pelayanan kasir satu pintu  yaitu di loket pendaftaran.

Obat Generik sesuai anjuran Pemerintah

1. Kotak Saran di Puskesmas

2. Sosial Media ( FB, IG )

3. By Phone atau WA Puskesmas

4. QR Code Sukma Santri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store