Pelayanan Penerbitan SK Penempatan Dalam Jabatan Fungsional

  1. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir
  2. Foto Copy SK jabatan Fungsional terakhir dilegalisir
  3. Sertifikasi jabatan Fungsional
  4. Penetapan Angka Kredit (PAK)
  5. Foto Copy SKP Terakhir
  6. Foto Copy Ijasah di legalisir
  7. Foto Copy Sertifikat Uji Kopetensi

  1. PNS mengajukan usulan berkas ke BKPSDM
  2. Berkas usulan diterima dan diberikan lembar disposisi
  3. Berkas masuk dari perangkat daerah disposisi dan diarahkan ke kabid PDK
  4. Menindaklanjuti disposisi kaban dan memerintahkan kasubid untuk memproses
  5. Berkas diperiksa dan mengkonsep SK penempatan dalam JFT diverifikasi
  6. Mengetik SK penempatan dalam JFT diterbitkan
  7. memeriksa dan memparaf SK penempatan JFT
  8. Verifikasi Draf SK penempatan dalam JFT
  9. Menelalaah, Memparaf koordinasi penerbitan sk penempatan JFT
  10. Memverifikasi dan menelaah penerbitan SK Penempatan
  11. SK Penempatan JFT disetujui dan di TTD
  12. SK penempatan distribusikan dan diterima PNS

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan SK Penempatan Dalam Jabatan Fungsional

08115432185

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SK Penempatan Dalam Jabatan Fungsional"