Pelayanan Pendidikan Lanjutan (DiLan)

No. SK: Kep.287/KPG.03/Sekre/2023

  1. Formasi Tugas Belajar (syarat tubel APBD/Non APBD/Mandiri)
  2. Nilai Ijazah Sebelumnya (syarat tubel APBD/Non APBD)
  3. Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 Tahun Terakhir (syarat tubel APBD/Non APBD/Mandiri)
  4. Surat Pengantar Perangkat Daerah (syarat tubel APBD)
  5. Surat Keterangan Sehat (syarat tubel APBD/Non APBD)
  6. Surat Tidak Sedang Menerima Hukuman Disiplin (syarat tubel APBD/Non APBD)
  7. Nomor Surat Permohonan (syarat tubel Non APBD)
  8. Tanggal Surat Keterangan Jam Kuliah (syarat tubel Mandiri)
  9. Nomor Surat Keterangan Lulus (syarat tubel Mandiri)
  10. Nomor Surat Keterangan Jam Kuliah (syarat tubel Mandiri)
  11. Tanggal Surat Keterangan Lulus (syarat tubel Mandiri)
  12. Nomor Surat Keterangan BAN-PT Akreditasi (syarat tubel Mandiri)
  13. Akreditasi Program Studi (syarat tubel Mandiri)

  1. Prosedur di atas merupakan Sistem/Mekanisme dalam pengurusan Pendidikan Lanjutan

Menyesuaikan dengan Kebijakan Pimpinan (Tentatif)

Tidak dipungut biaya

DiLan

Jika ada kendala dalam mengakses silahkan menghubungi Info Kontak yang telah kami cantumkan dalam Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online