Standar Bimbingan Anak

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT / Kepala Desa / Camat Setempat
  2. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten / Kota
  3. Surat Pernyataan / Izin dari Orang Tua / Wali Anak
  4. Surat Pernyataan Anak Ingin Melanjutkan Pendidikan dan Siap Tinggal di Panti
  5. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit / Puskesmas Setempat
  6. Foto Copy KTP Orang Tua
  7. Foto Copy Kartu Keluarga
  8. Akte Kelahiran Anak
  9. Rapor / Ijazah / SKHUN Asli dan Foto Copy Sah
  10. Foto Anak ( 3x4 dan 4x6 ) 4 Lembar
  11. Foto Kondisi Rumah / Tempat Tinggal Asli
  12. BPJS Kesehatan

  1. Menyiapkan SK Pelaksanaan kegiatan/Bimbingan anak
  2. Menyusun jadwal kegiatan /bimbingan anak
  3. Menyiapkan kelengkapan dan sarana prasana yang dibutuhkan dalam bimbingan
  4. Menyiapkan surat untuk para narasumber/pembimbing
  5. Mengirim surat untuk para narasumber/pembimbing
  6. Melaksanakan bimbingan
  7. Membuat laporan per bimbingan harian/mingguan/bulanan
  8. Mengumpulkan laporan bimbingan dari narasumber/pembimbing
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan
  10. Merekap hasil bimbingan sesuai dengan jenis bimbingan
  11. Membuat laporan bimbingan dan menyampaikannya kepada pimpinan

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Bimbingan Anak


Contact Person :

 0858-4541-9994

 (1-5 Hari Kerja)

Email : uptpsaprovkalbar2023@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Bimbingan Anak"