Standar Pemulangan Anak

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT / Kepala Desa / Camat Setempat
  2. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten / Kota
  3. Surat Pernyataan / Izin dari Orang Tua / Wali Anak
  4. Surat Pernyataan Anak Ingin Melanjutkan Pendidikan dan Siap Tinggal di Panti
  5. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit / Puskesmas Setempat
  6. Foto Copy KTP Orang Tua
  7. Foto Copy Kartu Keluarga
  8. Akte Kelahiran Anak
  9. Foto Anak ( 3x4 dan 4x6 ) 4 Lembar
  10. Foto Kondisi Rumah / Tempat Tinggal Asli
  11. BPJS Kesehatan
  12. Rapor / Ijazah / SKHUN Asli dan Foto Copy Sah

  1. Mendata anak yang telah lulus SMU atau karena adanya permintaan keluarga anak yang akan dipulangkan ke daerah asal
  2. Menyiapkan Berita Acara Pemulangan Anak
  3. Membuat surat pemberitahuan pemulangan anak kepada Dinsos Kab/Kota dan atau orang tua/wali
  4. Menandatangani surat pemberitahuan pemulangan anak kepada Dinsos Kab/Kota dan atau orang tua/wali
  5. Mengirim surat pemberitahuan pemulangan anak kepada Dinsos Kab/Kota dan atau orang tua/wali
  6. Menerima kedatangan Pegawai Dinasos Kab/Kota/keluarga yang akan menjemput anaknya atau menugaskan Pegawai Panti untuk mengantar anak kembali ke keluarganya di Kab/Kota
  7. Menandatangani Berita Acara Pemulangan Anak
  8. Melaporakan proses pemulanagn kepada Kepala
  9. Menyimpan dokumen Pemulangan

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pemulangan Anak

Contact Person:

Sukamta

0858-4541-9994

(1-5 Hari Kerja)




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pemulangan Anak"