Standar Pelayanan Penerimaan Calon Klien

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT / Kepala Desa / Camat Setempat
  2. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten / Kota
  3. Surat Pernyataan / Izin dari Orang Tua / Wali Anak
  4. Surat Pernyataan Anak Ingin Melanjutkan Pendidikan dan Siap Tinggal di Panti
  5. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit / Puskesmas Setempat
  6. Foto Copy KTP Orang Tua
  7. Foto Copy Kartu Keluarga
  8. Akte Kelahiran Anak
  9. Rapor / Ijazah / SKHUN Asli dan Foto Copy Sah
  10. Foto Anak ( 3x4 dan 4x6 ) 4 Lembar
  11. Foto Kondisi Rumah / Tempat Tinggal Asli
  12. BPJS Kesehatan

  1. Kasi PSA dan TS menyusun rencana pendekatan awal ke calon klien dan melaporkan ke Ka UPT
  2. Ka UPT menyetujui / tidak, dan jika setuju menginstruksikan untuk dilaksanakan Kasi PSA dan TS
  3. Kasi PSA dan TS bentuk Tim pendekatan awal (staf dan Peksos) dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah tempat sasaran
  4. Tim melakukan kegiatan pendekatan awal ke calon klien, keluarganya, tokoh masyarakt dan pemerintah setempat
  5. Calon klien yang termotivasi dengan didampingi keluarga dan / pemerintah setempat datang ke UPT ditemui Kasi Rehsos
  6. Kasi Rehsos menginstruksikan ke staf dan Peksos untuk mengidentifikasi, registrasi dan penempatan klien di asrama
  7. Kegiatan penerimaan calon klien selesai, staf dan Peksos melaporkan pelaksanaan kegiatan ke Kasi PSA dan TS dan mengantar klien untuk penempatan dalam asrama

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerimaan Calon Klien


Contact Person :

 0858-4541-9994

 (1-5 Hari Kerja)

Email : uptpsaprovkalbar2023@gmail.com




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Calon Klien"