Pelayanan Pembuatan Kartu Istri dan Kartu Suami (Karis/Karsu)

No. SK: Kep.287/KPG.03/Sekre/2023

  1. Surat Pengantar
  2. Laporan Perkawinan
  3. Daftar Keluarga
  4. Surat Kematian/Akta Cerai
  5. Akta Nikah
  6. Foto Pasangan
  7. Laporan Kehilangan dari Unit Kerja (bagi yang hilang)
  8. Permohonan Penerbitan Kartu Pengganti (bagi yang hilang)
  9. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (bagi yang hilang)
  10. Kartu yang rusak (bagi yang rusak)
  11. Kartu yang perlu direvisi (bagi yang diperbaiki)

  1. Pembuatan Baru/Janda/Duda : 1. Surat Pengantar 2. Laporan Perkawinan 3. Daftar Keluarga 4. Surat Kematian/Akta Cerai 5. Akta Nikah 6. Foto Pasangan
  2. Pengganti Hilang : 1. Surat Pengantar 2. Laporan Perkawinan 3. Daftar Keluarga 4. Akta Nikah 5. Laporan Kehilangan dari Unit Kerja 6. Permohonan Penerbitan Kartu Pengganti 7. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian 8. Foto Pasangan
  3. Pengganti Rusak : 1. Surat Pengantar 2. Akta Nikah 3. Foto Pasangan 4. Kartu yang rusak
  4. Pengganti Revisi : 1. Surat Pengantar 2. Akta Nikah 3. Foto Pasangan 4. Kartu yang perlu direvisi

Waktu yang ditempuh bisa diselesaikan 1-2 bulan

Tidak dipungut biaya

e-Kartu

Jika ada kendala dalam mengakses silahkan menghubungi Info Kontak yang telah kami cantumkan dalam Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online