Prosedur Keberatan Atas Pajak Terutang (Keberatan Nilai NJOP)

No. SK: 004/UPTD.3/300.03

  1. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) NPWP bagi Perusahaan / Badan
  2. Blanko SPOP/LSPOP
  3. Surat pernyataan yang ditanda tanganin atas materai
  4. Foto copy Sertifikat/PPAT/SKUMHAT/IMTN atau dokumen lain dipersamakan (legalisir)
  5. Foto lokasi tanah dan foto bangunan jika ada bangunan
  6. Titik koordinat dari google maps (apabila surat tanah tidak ada tikor)
  7. Surat kuasa pengurusan apabila pengurusannya diwakilkan ( tanda tangan diatas materai )
  8. Foto copy SPPDT -P2 tetangga sebagai objek pembanding (jika ada)
  9. Apabila nama disurat tanah telah meninggal dunia wajib melampirkan akta kematian serta surat kuasa ahli waris dan ahli waris dari kelurahan /notaris dan Foto copy kartu keluarga
  10. Apabila nama berbeda antara di KTP dan surat tanah harus melampirkan keterangan dari kelurahan

  1. Wajib Pajak (WP) mengisi dan mendatanganin formulir pendaftaran dengan membawa kelengkapan dokumen
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pajak serta chek data di SISMIOP
  3. Memindai (scan) dokumen permohonan beserta kelengkapan syaratnya dan Mencetak tanda terima pelayanan
  4. Memeriksa peta di Aplikasi Pemetaan
  5. Memetakan letak objek pajak
  6. Memverifikasi kelengkapan berkas dan syarat pemohonan serta mendisposisi berkas permohonan kepada petugas lapangan untuk diperiksa
  7. Memeriksa kondisi objek pajak dan kesesuaian permohonan Membuat Berita Acara (BA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Membuatkan Nomor Objek Pajak Pajak (NOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT)
  8. Memeriksa dan mendatangani Berita Acara dan laporan hasil pemeriksaan lapangan serta memverifikasi dan mengirimkan e-file berkas permohonan WP
  9. Verifikasi berkas permohonan dan Berita Acara Lapangan,serta Membuat Surat Keputusan Sepala Badan
  10. Verifikasi SK Keberatan
  11. Verifikasi SK Keberatan
  12. Verifikasi SK Keberatan
  13. Menyetujui / menolak dan mendatangani SK Keberatan
  14. Menginput Data Permohonan yang diterima di SISMIOP sesuai isi Surat Keputusan yang telah disetujui Kepala Badan
  15. Menyampaikan SK Keberatan
  16. Menetapkan Nilai PBB
  17. Mencetak SPPDT PBB-P2 yang telah ditetapkan dan Menghubungi WP untuk mengambil SPPDT
  18. Menerima SK dan SPPDT PBB-P2/ SK NJOP

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK (Surat Ketentuan)

1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Lantai 2

2. Pengaduan Tidak Langsung melalui :

a. Telepon (0541-7812172)

b. Website www.bapenda.samarindakota.go.id

c. email uptbapendawilayah3@gmail.com

d. facebook : uptdbapenda3.samarinda

e. IG : uptdbapenda3

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store