Pelayanan Data Informasi

No. SK: 4

  1. Mengisi buku tamu
  2. Membawa Fotocopy KTP

  1. Mencatat surat pada buku agenda dan melaporkan surat kepada Kasubbag TU
  2. Kasubbag TU melaporkan ke Kasi PPH atau Kasi PPM beserta pemohon menghadap Kepala UPT Guna melayani Permintaan Data yang dibutuhkan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data Informasi

Dikelola oleh staf UPT KPH Ketapang Utara beserta Brigade.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store