Pelayanan Fasilitasi Penyediaan Bibit

  1. Fotocopy KTP
  2. Denah lokasi penanaman

  1. Masyarakat/pemohon membawa persyaratan lengap, kemudian mengisi blangko permohonan jenis bibit
  2. Menyerahkan seluruh dokumen kepada KASI Permanfaatan Hutan
  3. Setelah semua persyaratan disetujui, bibit diserahkan oleh petugas ke masyarakat/pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyediaan bibit

081229939662

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Penyediaan Bibit"