Permohonan Pemecahan PBB-P2

  1. Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) / NPWP Bagi Perusahaan / Badan.
  2. Mengisi SPOP Dan / Atau LSPOP.
  3. Melampirkan Surat Pernyataan Yang Ditanda Tangani Diatas Materai.
  4. Melampirkan Foto Copy Sertifikat / PPAT / SKUMHAT / IMTN ( DILEGALISIR ).
  5. Melampirkan Foto Lokasi Objek Tanah Dan Foto Bangunan ( JIKA ADA BANGUNAN ).
  6. Melampirkan Titik Koordinat Dari GOOGLE MAPS.
  7. Melampirkan Surat Kuasa Pengurusan Apabila Pengurusannya Diwakilkan Dan Tanda Tangan Diatas Materai.
  8. Melampirkan Tanda Lunas PBB-P2 Sebagai Bukti Tidak Memiliki Tunggakan Piutang PBB-P2.
  9. Melampirkan Foto Copy SPPDT PBB-P2 Tetangga Sebagai Pembanding ( JIKA ADA ).
  10. Apabila Nama Disurat Tanah Telah Meninggal Dunia Wajib Melampirkan Akta Kematian Serta Surat Keterangan Ahli Waris Dan Surat Kuasa Ahli Waris Dari Kelurahan.
  11. Melampirkan Keterangan Kelurahan Apabila Surat Tanah Atau Lokasi Objek Sudah Berubah Atau Pindah Kelurahan.
  12. Apabila Nama Berbeda Antara Di KTP Dan Surat Tanah Harus Melampirkan Keterangan Dari Kelurahan.

  1. Wajib Pajak Melampirkan Foto Copy KTP Sesuai Dengan Nama Disurat Tanah, Melampirkan Foto Copy Surat Tanah Seperti Sertifikat / PPAT / SKUMHAT / IMTN ( DILEGALISIR ), Melampirkan Foto Lokasi Objek Tanah Dan Foto Bangunan ( JIKA ADA BANGUNAN ), Melampirkan Titik Koordinat Dari GOOGLE MAPS, Melampirkan Foto Copy Tanda Lunas SPPDT PBB-P2, Melampirkan Foto Copy Akta Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris Serta Kuasa Ahli Waris Apabila Nama Disurat Tanah Telah Meninggal Dunia, Melampirkan Foto Copy PBB-P2 Pembanding ( JIKA ADA ), Melampirkan Surat Dari Kelurahan Apabila Lokasi Objek Tanah Pindah Kelurahan, Melampirkan Surat Keterangan Dari Kelurahan Apabila Nama Disurat Tanah Berbeda Dengan Di KTP Dan Melampirkan Surat Kuasa Diatas Materai ( APABILA PENGURUSAN DIWAKILKAN ).
  2. Mengisi Formulir Permohonan Pemecahan PBB-P2, Surat Pernyataan Dan SPOP / LSPOP.
  3. Mengambil Nomor Antrian Di Loket Dan Tunggu Hingga Dipanggil Oleh Petugas Yang Bersangkutan.
  4. Data Yang Dibawa Wajib Pajak Akan DISCAN Petugas Pelayanan Serta Di INPUT Ke Dalam Aplikasi SISMIOP BACKOFFICE Setelah Itu Mencetak Tanda Terima Pelayanan Untuk Wajib Pajak.
  5. Proses Pengolahan Data Pada SISMIOP BACKOFFICE Di UPTD Pendapatan Daerah Wilayah I Dan Proses Penetapan SPPDT PBB-P2 Di Bidang Official Dari Kantor Pusat Badan Pendapatan Daerah.
  6. Tunggu Sekitar 7 Sampai 10 Hari Kerja Untuk Proses Penyelesaiinya Dan Pengambilan SPPDT PBB-P2 dapat dilakukan Di UPTD BAPENDA Terdekat.

7 Hari Kerja Tanpa Cek Lokasi Lapangan.

10 Hari Kerja Memerlukan Cek Lokasi Lapangan.


Tidak dipungut biaya

Permohonan Pemecahan PBB-P2

Melalui Call Center WA : 081255683044 Atau Datang Langsung Ke Petugas Pengaduan Di UPTD Pendapatan Daerah Wilayah I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store