Pendaftaran Pajak Parkir

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy Surat Ijin Usaha
  3. Membawa Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (jika ada)
  4. Foto dan Titik Kordinat Lokasi Usaha
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran

  1. Wajib Pajak Pelaku Usaha membawa fotocopy KTP, fotocopy Surat Ijin Usaha, fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan, Foto dan Titik Kordinat Usaha ke UPTD Bapenda Wilayah I
  2. Petugas Lapangan melakukan Pendataan dan Pendaftaran Langsung kepada Wajib Pajak Pelaku Usaha
  3. Petugas Pelayanan akan melakukan penginputan pendaftaran Wajib Pajak Pelaku Usaha dalam aplikasi SIMPAD
  4. Petugas Menerbitkan Kartu NPWPD dan User ID untuk melakukan Pelaporan SPTPD Wajib Pajak
  5. Menunggu SK Pengukuhan Wajib Pajak yang ditandatangani dan distempel oleh BAPENDA KOTA Samarinda
  6. Bila SK Pengukuhan Wajib Pajak selesai, Wajib Pajak akan diberitahu dan dapat diambil di UPTD Bapenda V atau diantar oleh petugas langsung

1 Hari Proses Pendaftaran melalui Pelayanan maupun Pendataan Langsung dari Petugas Lapangan

4 hari proses penetapan NPWPD dan pengukuhan Wajib Pajak


Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pajak Parkir

Melalui Call Center WA : 081255683044 Atau Datang Langsung Ke Petugas Pengaduan Di UPTD Pendapatan Daerah Wilayah I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store