Pendaftaran Pajak Reklame data baru dan perpanjangan

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy Surat Ijin Usaha
  3. ika berbadan Usaha Foto Reklame
  4. Titik Koordinat Lokasi Reklame
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran

  1. Wajib Pajak membawa fotocopy KTP, fotocopy Surat Ijin Usaha, Foto dan Titik Kordinat Reklame keloket pelayanan UPTD Bapenda Wilayah I maupun melalui petugas lapangan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas dan apabila sudah lengkap di limpahkan ke petugas pengolah data di Bapenda
  3. Petugas Pengolah data melakukan penginputan dalam aplikasi SIMPAD untuk proses penetapan dan penerbitan SKPD Pajak Reklame
  4. Setelah di terbitan SKPD pajak reklame lalu di sampaikan ke wajib pajak untuk proses pembayaran pajak melalui loket Bankaltimtara

1 Hari  proses pendataan dan pendaftaran wajib pajak melalui loket pelayanan maupun petugas lapangan

2 Hari proses pengolahan data penginputan pada aplikasi Simpad dan penetapan SKPD Pajak Reklame


Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pajak Reklame data baru dan perpanjangan

Melalui Call Center WA : 081255683044 Atau Datang Langsung Ke Petugas Pengaduan Di UPTD Pendapatan Daerah Wilayah I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store