Pendaftaran Pajak Air Bawah Tanah

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Surat Ijin Usaha
  3. Jumlah volume atau kubikasi air yang digunakan oleh Wajib Pajak
  4. Lampiran / Surat Rekomendasi
  5. Foto dan Titik Koordinat Lokasi
  6. Mengisi Formulir Pendaftaran

  1. Wajib Pajak Pelaku Usaha membawa fotocopy KTP, fotocopy Surat Ijin Usaha, Lampiran Jumlah Volume atau Kubikasi air yang digunakan, Foto dan Titik Kordinat Usaha ke UPTD Bapenda Wilayah I
  2. Petugas Lapangan melakukan Pendataan dan Pendaftaran Langsung kepada Wajib Pajak Pelaku Usaha
  3. Petugas Pelayanan akan melakukan penginputan pendaftaran Wajib Pajak Pelaku Usaha dalam aplikasi SIMPAD
  4. Petugas Menerbitkan Kartu NPWPD dan User ID serta menerbitkan SKPD
  5. SKPD segera ditandatangani Kepala Bidang dan sebelumnya diparaf Kasubid yang bersangkutan
  6. Pembayaran dapata dilakukan pada loket BANK BPD Kaltimtara

1 Hari Proses Pendaftaran melalui Pelayanan maupun Pendataan Langsung dari Petugas Lapangan

4 hari proses penetapan NPWPD dan pengukuhan Wajib Pajak


Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pajak Air Bawah Tanah

Melalui Call Center WA : 081255683044 Atau Datang Langsung Ke Petugas Pengaduan Di UPTD Pendapatan Daerah Wilayah I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store