Permohonan Penggabungan SPPDT PBB-P2

  1. Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) / NPWP Bagi Perusahaan / Badan.
  2. Mengisi SPOP Dan / Atau LSPOP.
  3. Mengisi Surat Pernyataan Yang Ditanda Tangani Diatas Materai.
  4. Melampirkan Foto Copy Sertifikat / PPAT / SKUMHAT / IMTN ( legalisir ).
  5. Melampirkan Foto Lokasi Objek Tanah Dan Foto Bangunan ( JIKA ADA BANGUNAN ).
  6. Melampirkan Titik Koordinat Dari GOOGLE MAPS.
  7. Melampirkan Surat Kuasa Pengurusan Apabila Pengurusannya Diwakilkan Dan Tanda Tangan Diatas Materai.
  8. Melampirkan Tanda Lunas PBB-P2 Sebagai Bukti Tidak Memiliki Tunggakan Piutang PBB-P2.
  9. AMelampirkan Asli SPPDT PBB-P2 Tahun Berjalan Yang Diajukan Penggabungan.
  10. Apabila Nama Disurat Tanah Telah Meninggal Dunia Wajib Melampirkan Akta Kematian Serta Surat Keterangan Ahli Waris Dan Surat Kuasa Ahli Waris Dari Kelurahan.
  11. Nama Berbeda Di KTP Dan Surat Tanah Harus Melampirkan Surat Keterangan Dari Kelurahan.
  12. Melampirkan Surat Dari Kelurahan Apabila Lokasi Objek Berubah Kelurahan.

  1. Wajib Pajak Melampirkan Foto Copy KTP Sesuai Dengan Nama Disurat Tanah, Melampirkan Foto Copy Surat Tanah Seperti Sertifikat / PPAT / SKUMHAT / IMTN ( DILEGALISIR ), Melampirkan Foto Lokasi Objek Tanah Dan Foto Bangunan ( JIKA ADA BANGUNAN ), Melampirkan Titik Koordinat Dari GOOGLE MAPS, Melampirkan Foto Copy Tanda Lunas SPPDT PBB-P2, Melampirkan Foto Copy Akta Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris Serta Kuasa Ahli Waris Apabila Nama Disurat Tanah Telah Meninggal Dunia, Melampirkan Foto Copy PBB-P2 Pembanding ( JIKA ADA ), Melampirkan Surat Dari Kelurahan Apabila Lokasi Objek Tanah Pindah Kelurahan, Melampirkan Surat Keterangan Dari Kelurahan Apabila Nama Disurat Tanah Berbeda Dengan Di KTP Dan Melampirkan Surat Kuasa Diatas Materai ( APABILA PENGURUSAN DIWAKILKAN ).
  2. Mengisi Formulir Permohonan Penggabungan PBB-P2, Surat Pernyataan Dan SPOP / LSPOP.
  3. Mengambil Nomor Antrian Di Loket Dan Tunggu Hingga Dipanggil Oleh Petugas Yang Bersangkutan.
  4. Data Yang Dibawa Wajib Pajak Akan DISCAN Petugas Pelayanan Serta Di INPUT Ke Dalam Aplikasi SISMIOP BACKOFFICE Setelah Itu Mencetak Tanda Terima Pelayanan Untuk Wajib Pajak.
  5. Proses Pengolahan Data Pada SISMIOP BACKOFFICE Di UPTD Pendapatan Daerah Wilayah I Dan Proses Penetapan SPPDT PBB-P2 Di Bidang Official Melalui SK Kepala Badan Pendapatan Daerah.
  6. Tunggu Sekitar 1 Bulan Untuk Proses Penyelesaiinya Dan Pengambilan SPPDT PBB-P2 Dapat Dilakukan Di UPTD BAPENDA Terdekat.

Proses 1 Bulan Dikarenakan Harus Menunggu SK Kepala Badan Dan Memerlukan Cek Lokasi Lapangan.

Tidak dipungut biaya

Permohonan Penggabungan SPPDT PBB-P2

Melalui Call Center WA : 081255683044 Atau Datang Langsung Ke Petugas Pengaduan Di UPTD Pendapatan Daerah Wilayah I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store