Standar Pelayanan Kesehatan Hewan / Klinik Hewan (Pemeriksaan Pengobatan, Tindakan Bedah, Vaksinasi Dan Pemeriksaan Reproduksi)

No. SK: 20 TAHUN 2022

  1. 1. Melakukan Pendaftaran Antrian Secara Online di Website : https://www.uptpelkeswan-dppkh.kalbarprov.go.id;
  2. 2. Membawa Pasien.

  1. Keterangan : - Pasien / Pengguna Jasa mendaftar antrian secara online di Website : https://www.uptpelkeswan-dppkh.kalbarprov.go.id, - Pasien / Pengguna Jasa membawa hewan / ternak ke Klinik Hewan sesuai waktu antrian dan melakukan daftar ulang dengan membawa bukti antrian online, - Petugas / Medik Veteriner melakukan pemeriksaan klinis dan diagnosa penyakit, - Medik Veteriner melakukan pengobatan / vaksinasi dan tindakan / layanan lain serta pemberian resep, - Pasien / Pengguna Jasa menyelesaikan administrasi.

Selama Hari Kerja :

1. Senin s/d Kamis, Pukul : 07.30 s/d15.30 WIB (Istirahat Pukul : 12.00 s/d 13.00 WIB);

2. Jum’at, Pukul : 07.30 s/d16.00 WIB (Istirahat Pukul : 11.30 s/d 13.30 WIB);

3. Jangka waktu penyelesaian : 5 s/d 120 Menit.

Tidak dipungut biaya

1. Pemeriksaan Kesehatan Hewan / Pengobatan; 2. Tindakan Bedah; 3. Vaksinasi; 4. Pemeriksaan Reproduksi (USG); 5. Permeriksaan Rontgen (X-Ray)

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3) WA : 082159588933;

4) Telepon : (0561) 584394;

5) Faximile : (0561) 584394;

6) Email : vetkalbar@gmail.com;

7)  Online melalui Website : https://www.uptpelkeswan-dppkh.kalbarprov.go.id

 

b. Alur Penanganan Pengaduan :

Keterangan :

1a. Tamu / Pelapor / Pihak yang ingin mengadu datang langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan UPT. Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Provinsi Kalimantan Barat untuk menjelaskan hal yang akan diadukan;

1b. Apabila Pejabat Pengelola Pengaduan UPT. Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Provinsi Kalimantan Barat mengetahui mengenai masalah yang diadukan serta dapat langsung menjawabnya, dapat dilakukan konfirmasi atau jawaban langsung kepada Tamu / Pelapor / Pihak yang menyampaikan aduan;

2.  Pejabat Pengelola Pengaduan UPT. Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Provinsi Kalimantan Barat yang tidak menguasai / mengetahui tentang permasalahan yang diadukan, maka aduan tersebut disampaikan kepada bagian yang terkait dengan permasalahan yang diadukan tersebut;

3.  Tim Penelaah / Penjawab Aduan memberikan jawaban / tanggapan kepada Tamu / Pelapor / Pihak yang menyampaikan pengaduan.

             

c.  Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1) Diselesaikan segera / langsung dijawab apabila Pejabat Pengelola Pengaduan mengetahui permasalahannya;

2) Diselesaikan sesuai dengan jenis permasalahannya minimal 1 hari.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Hewan / Klinik Hewan (Pemeriksaan Pengobatan, Tindakan Bedah, Vaksinasi Dan Pemeriksaan Reproduksi)"