Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: K5.00/011/I/Tahun 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien mengambil nomor urut antrian pendaftaran sesuai layanan kesehatan yang dibutuhkan pada mesin antrian mandiri (APM)
  2. Pasien menunggu layanan pendaftaran sesuai nomor antrian
  3. Pasien melakukan pendaftaran sesuai urutan antrian
  4. Pasien menunggu panggilan untuk mendapatkan layanan di poli gigi
  5. Pasien masuk di ruang pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan antrian
  6. Pasien dilakukan anamnesa dan vital sign
  7. Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik gigi dan mulut oleh dokter gigi
  8. Pasien mendapatkan rencana perawatan sesuai indikasi medis
  9. Pasien mengisi informed consent mengenai rencana perawatan yang akan dilakukan
  10. Pasien menandatangani lembar informed concent
  11. Pasien mendapatkan tindakan medis sesuai rencana perawatan yang sudah disetujui
  12. Pasien mendapatkan KIE ( Komunikasi, Informasi dan Edukasi ) paska tindakan medis
  13. Pasien mendapatkan resep obat sesuai indikasi medis
  14. Pasien menyelesaikan administrasi dan selanjutnya mengambil obat yang telah diresepkan oleh dokter gigi
  15. Pasien telah selesai mendapatkan pelayanan di Puskesmas Setabelan

Sesuai Kondisi Pasien

<meta charset="utf-8" />

GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pemeriksaan Gigi; Pengobatan penyakit gigi dan mulut; Pencabutan gigi susu tanpa suntikan; Pencabutan gigi susu dengan suntikan; Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit; Trepanasi gigi; Tumpatan sementara; Tumpatan tetap; Tumpatan gigi dengan perawatan syaraf; Pembersihan karang gigi;

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas Setabelan

Pengaduan melalui kotak saran

Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon

WA : 0811 2664 318 , Telpon : 0271.641033

  1. Pengaduan melalui media sosial

Instagram / FB :  Puskesmas Setabelan Surakarta

  1. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Menggunakan JKN Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"