Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: K5.00/011/I/Tahun 2022

  1. Lembar permintaan Pemeriksaan
  2. Kartu JKN KIS / BPJS
  3. KTP / KK
  4. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  5. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pemeriksaan umum, gigi, KIA/KB
  2. Pasien dipersilahkan duduk diruang tunggu sambal menunggu panggilan
  3. Pasien di identifikasi berdasarkan nama, tanggal, alamat, dan jenis pemeriksaan.
  4. Pasien menerima penjelasan oleh petugas tentang tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil
  5. Pasien dilakukan tindakan pengambilan sampel sesuai dengan jenis lembar permintaan pemeriksaan
  6. Pasien dipersilahkan untuk menunggu hasil laboratorium diluar ruangan
  7. Pengolahan dan pemeriksaan sampel dilakukan sesui prosedur jenis pemeriksaan laboratorium yang diperlukan
  8. Pencatatan hasil Pemeriksaan dientry di Simpus, dan di catat di buku register laboratorium,
  9. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter/ poliklinik yang merujuk

<meta charset="utf-8" />Menyesuaikan jenis pemeriksaan

<meta charset="utf-8" />

GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pemeriksaan Hematologi; Pemeriksaan Urin rutin; Pemeriksaan Kimia darah : Gula ,Cholesterol, Asam Urat, HDL, LDL, Cholesterol, SGOT, SGPT, Urea, Creatinin,Total protein, Albumin, Bilirubin Total, Direct; Pemeriksaan Serologi : Widal slide HIV,HBs Ag,Siphilis,VDRL Rapid Antigen Covid 19; Pemeriksaan Mikrobiologi BTA,Gram,Gonorrhea,

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas Setabelan

Pengaduan melalui kotak saran

Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon

WA : 0811 2664 318 , Telpon : 0271 641033

  1. Pengaduan melalui media sosial

Instagram / FB : Puskesmas Setabelan Surakarta

  1. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"