Standar Pelayanan Persalinan

No. SK: K5.00/011/I/Tahun 2022

  1. FC KTP Suami dan Istri
  2. FC KK / Surat Keterangan Domisili
  3. FC JKN / Surat pernyataan pasien tidak memiliki JKN
  4. Buku KIA

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien dilakukan screening & swab antigen, bila hasil negatif pasien masuk ke ruang persalinan dan bila hasil positif dirujuk ke rumah sakit
  3. Pasien diperiksa oleh petugas
  4. Pasien mendapatkan pertolongan persalinan sesuai dengan prosedur
  5. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang

<meta charset="utf-8" />Sesuai kondisi pasien

<meta charset="utf-8" />

Gratis

Peraturan Wali Kota Surakarta No. 24 Tahun 2016


Pelayanan Asuhan Persalinan

<meta charset="utf-8" />

Kunjungan langsung 

Kotak saran

Telepon (0271 641033)

Whatsapp (0811 2664 318)

Media sosial : Puskesmas Setabelan Surakarta

ULAS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persalinan"