Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: K5.00/011/I/Tahun 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien didaftar oleh petugas pendaftaran
  2. Pasien mendapat nomor antrian Pemeriksaan Umum
  3. Pasien dipanggil perawat untuk masuk ruang Pemeriksaan Umum sesuai antrian
  4. Pasien ditanya keluhan utama dan diperiksa tanda-tanda vital oleh perawat
  5. Pasien dianamnesa dan diperiksa lebih lanjut oleh dokter
  6. Pasien dijelaskan tentang penyakit dan tatalaksananya oleh dokter
  7. Pasien menerima resep
  8. Pasien mengambil obat kemudian pulang

<meta charset="utf-8" />Sesuai dengan kondisi masing-masing pasien

<meta charset="utf-8" />

GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pemeriksaan medis umum, Pemeriksaan KIR kesehatan, Rujukan

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas Setabelan

Pengaduan melalui kotak saran

Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon

WA : 08112664318, Telpon : 0271.641033

  1. Pengaduan melalui media sosial

Instagram / FB :  Puskesmas Setabelan Surakarta

  1. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 08122506717


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Menggunakan JKN Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum"