No. SK: K5.00/011/I/Tahun 2022
<meta charset="utf-8" />Sesuai dengan kondisi masing-masing pasien
<meta charset="utf-8" />
GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta
MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
Pemeriksaan medis umum, Pemeriksaan KIR kesehatan, Rujukan
<meta charset="utf-8" />
Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas Setabelan
Pengaduan melalui kotak saran
Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon
WA : 08112664318, Telpon : 0271.641033
Pengaduan melalui media sosial
Instagram / FB : Puskesmas Setabelan Surakarta
Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 08122506717
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store